GOWA, iNewsCelebes.id - Seorang wanita berinisial U (25) di Gowa ditangkap Tim Black Horse Unit Reskrim Polsek Pallangga setelah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dua unit sepeda motor milik warga.
Kasat Reskrim AKP Bahtiar mengatakan, pelaku ditangkap saat berada dikediamannya di Jalan Pelita Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Minggu malam (27/7/2025).
“Tim Black Horse meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” kata AKP Bahtiar kepada wartawan. Senin (28/7/2025).
Dari hasil interogasi awal, pelaku dikatakan mengakui perbuatannya. Bahkan, polisi mencium indikasi bahwa pelaku sempat menggadaikan lebih dari satu motor milik korban berbeda.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan 1 unit Yamaha Fino DD 5044 UP, berikut STNK motor tersebut. Motor itu memiliki nomor rangka MH33E88F01 J067670 dan nomor mesin E3W6E-0262374.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini karena ada dugaan korban lain yang belum melapor,” tegas AKP Bahtiar.
Sebelumnya, polisi dua laporan terkait penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kabupaten Gowa.
Dalam kasus pertama, korban berinisial TW (22) menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio DD 5044 UP kepada pelaku pada Selasa, 20 Mei 2025 malam. Namun, meski motor telah ditebus beserta bunganya, kendaraan tak kunjung dikembalikan.
Kasus serupa menimpa korban kedua, MR (21), yang menggadaikan motor Honda Scoopy warna cokelat tahun 2022 senilai Rp1,5 juta pada 23 Juni 2025. Setelah pelunasan, motor juga raib tak jelas rimbanya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait