Fenomena Bendera One Piece Jelang HUT ke‑80 RI: Pemerintah Ingatkan Konsekuensi Pidana

LeoMN
Viral di media sosial, warga ramai-ramai memasang bendera Jolly Roger One Piece (dok. istimewa)

JAKARTA, iNewsCelebes.id – Menjelang HUT ke‑80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, fenomena pengibaran bendera One Piece, logo bajak laut Jolly Roger berlatar hitam dengan tengkorak bertopi Jerami di berbagai wilayah di Indonesia memicu kegaduhan publik dan tanggapan keras pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius.

Ia menjelaskan bahwa Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) melarang pengibaran bendera negara (Merah Putih) di bawah bendera atau lambang lain.

"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ucapnya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). 

Lebih lanjut, ia menduga bahwa gerakan ini merupakan salah satu cara untuk menurunkan marwah bendera Merah Putih. Pihaknya pun akan terus mencermati hal tersebut dengan serius.

"Dalam beberapa hari terakhir, kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu. Ini tentu sangat memprihatinkan kita semua," kata Budi.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network