VIRAL! Perkelahian Siswa SMK 2 Pangkep Gegara Senggolan di Lingkungan Sekolah, Polisi Amankan Pelaku

Udin Syahrudin
Perkelahian pelajar SMK 2 Pangkep. Foto: IST

PANGKEP, iNewsCelebes.id, – Sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan antara dua pelajar SMK Negeri 2 Pangkep, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, viral di media sosial. Video berdurasi 19 detik itu menunjukkan seorang siswa berseragam pramuka berinisial MA (16) dipukuli secara brutal oleh pelaku berinisial F (16) di depan area sekolah.

Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Jumat siang, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, atau bertepatan dengan waktu pulang sekolah. Terlihat dalam video, beberapa siswa lain menyaksikan peristiwa tersebut, bahkan sebagian di antaranya merekam insiden menggunakan ponsel.

Kasat Reskrim AKP Muhammad Saleh mengungkapkan, perkelahian antara korban dan pelaku dipicu oleh insiden senggolan di dalam lingkungan sekolah. 

“Kejadiannya bermula ketika pelaku dan korban berpapasan, dan pelaku menyenggol korban dengan bahu. Korban kemudian mendatangi pelaku untuk menanyakan maksudnya, karena ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik,” ujarnya.

Namun, ketegangan terus berlanjut hingga akhirnya sore harinya korban menerima telepon dari teman pelaku yang mengabarkan bahwa pelaku menunggu di depan toko sekitar sekolah. Saat korban datang, pelaku yang sudah menunggu langsung melayangkan pukulan, sebagaimana terlihat dalam video yang tersebar. 

“Pelaku langsung memukul korban berkali-kali. Korban mengalami luka lebam di bagian pelipis, sesuai pengakuan korban dan pelaku sempat dipukul di bagian kepala,"tambah AKP Saleh.

Saleh mengaku telah menerima laporan pada Jumat malam, bahkan sebelum video viral di media sosial. Pelaku diamankan pada hari Sabtu dan saat ini tengah menjalani proses hukum. Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan melibatkan Balai Pemasyarakatan Anak (BAPAS).

“Penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku bagi anak di bawah umur. Kami juga akan memanggil pihak sekolah, termasuk guru yang disebut sempat melerai kejadian, untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelas Kasat Reskrim.

Hingga kini, tidak ditemukan adanya konflik pribadi atau dendam sebelumnya antara korban dan pelaku. Keduanya diketahui merupakan siswa kelas 1, namun berada di kelas yang berbeda.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai larangan kekerasan terhadap anak.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network