Oleh sebab itu, Zulkifly menegaskan, khusus untuk RSUD Daya, pendaftaran akan diperpanjang selama tujuh hari ke depan karena jumlah peserta tidak memenuhi regulasi.
"Kalau nantinya tetap tidak mencukupi, kita akan menyurat ke BKN untuk meminta pertimbangan. Apakah dilanjutkan atau cukup dengan dua orang yang ada," jelasnya.
Ia menambahkan, persyaratan pendaftar RSUD Daya cukup spesifik, yakni harus tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, atau bidan.
Meski pendaftaran RSUD Daya diperpanjang, delapan SKPD lainnya akan tetap melanjutkan tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dari keseluruhan, ada pendaftar yang melamar lebih dari satu posisi, bahkan sampai tiga jabatan. Tidak hanya dari lingkup Pemkot Makassar, pendaftar juga datang dari instansi lain, mulai dari Kementerian Agama, Pemprov Sulsel, hingga kabupaten tetangga seperti Takalar, Pangkep, dan Sinjai.
Adapun SKPD dengan pendaftar terbanyak adalah BPBD (19 orang berkas masuk), disusul Dispora (17 orang), dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (16 orang).
Seluruh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang saat ini menjabat di masing-masing SKPD juga terkonfirmasi ikut mendaftar.
"Besok kita akan umumkan siapa saja yang lulus berkas. Hari ini tim sudah melakukan rapat untuk menyeleksi dokumen, termasuk juga akan dilakukan penelusuran rekam jejak," pungkas Zulkifli.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait