GOWA, iNewsCelebes.id – Seorang remaja berinisial MF (18) diringkus Tim Jatanras Polres Gowa setelah buron sejak Maret 2025 dalam kasus pencurian. Jumat (5/9/2025).
MF ditangkap mencuri ayam jantan jenis bangkok milik warga bernama Muhammad Natsir (65), di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Desember 2024 lalu.
Kanit Jatanras Polres Gowa, IPDA Aditya Pamungkas mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku beraksi secara bersama-sama dengan empat teman lain berinisial RI, ES, AI, dan OC.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan komplotannya. Tiga pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar DPO,” ujar IPDA Aditya Pamungkas,Jumat (5/9/2025).
Diketahui, salah satu pelaku berinisial RI sudah lebih dulu ditangkap dan tengah menjalani proses hukum di Polres Gowa sejak Desember 2024. Sementara MF sendiri ternyata telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2025.
Sebelumnya kata Aditya, kasus ini dilaporkan oleh warga bernama Muhammad Natsir (65), mengaku kehilangan ayam jenis Pakhoi yang disimpan dalam kandang di halaman rumahnya Jl. Pallantikang No. 24 A, Kelurahan Pandang Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada Desember 2024 lalu.
“Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan mengambil ayam jantan yang ada di dalam kandang. Aksi itu bukan sekali dilakukan, namun aksi yang berulang,” terang Aditya.
Akibat pencurian itu, korban dikatakab mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jl. Dg. Tata Lr.1 No.70, hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait