Mustahil menyebut, pelaku membuang barang bukti tas tersebut di jembatan Bambu Runcing, Kabupaten Pangkep, dan memberikan uang hasil curian sebesar Rp600 ribu kepada pacarnya.
"Adapun barang bukti yang kami amankan berupa dua tas milik korban yang berisi dompet, uang tunai sebesar Rp600 ribu, serta satu unit handphone Infinix HOT 50i warna hitam." Terannya.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku terungkap merupakan residivis kasus pencurian.
"Polisi juga mencatat bahwa Firman merupakan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali keluar masuk Lapas Pangkep," pungkasn
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait