Residivis Pencurian Beri Pacar Uang usai Gasak Tas Jemaah Masjid di Barru, Diciduk Polisi

Akbar
Pelaku pencurian tas jemaah Masjid Jami An-Nur, Kabupaten Barru, ditangkap Polisi di Pangkep. Foto: Akbar

Mustahil menyebut, pelaku membuang barang bukti tas tersebut di jembatan Bambu Runcing, Kabupaten Pangkep, dan memberikan uang hasil curian sebesar Rp600 ribu kepada pacarnya.

"Adapun barang bukti yang kami amankan berupa dua tas milik korban yang berisi dompet, uang tunai sebesar Rp600 ribu, serta satu unit handphone Infinix HOT 50i warna hitam." Terannya.

Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku terungkap merupakan residivis kasus pencurian.

"Polisi juga mencatat bahwa Firman merupakan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali keluar masuk Lapas Pangkep," pungkasn



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network