BARRU, iNewsCelebes.id - Seorang Firman (32) diamankan polisi usai ketahuan mencuri milik tas salah satu jamaah Masjid Jami An-Nur, Kabupaten Barru, Sulawesi selatan (Sulsel) pada Kamis (4/9/2025).
Firman ditangkap saat berada di jalan Ketimun kelurahan Mappasile, Kabupaten Pangkep dibantu dengan Tim Resmod Pangkep.
"Benar, kemarin kami bersama tim Resmob mengamankan pelaku pencurian tas milik seorang jamaah di wilayah pangkep" ujar Kapolsek Balusu Ipda Mustahil saat dikonfirmasi. Senin, (8/9/25).
Lanjut Mustahil, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang beristirahat usai melakukan sholat isya di Masjid Jami An-Nur Lampoko Balusu Barru.
Korban Rosdiana (41) dikatakan baru sadar saat terbangun dari tidurnya sekitar jam 2 dini hari. Ia akhirnya menyadari jika tas miliknya hilang.
"Setelah kami terima laporan tersebut tidak sampai 24 jam pelaku Firman (32) berhasil kami amankan setelah mengetahui ciri-ciri pelaku yang kami peroleh dari CCTV masjid," terannya.
Mustahil menyebut, pelaku membuang barang bukti tas tersebut di jembatan Bambu Runcing, Kabupaten Pangkep, dan memberikan uang hasil curian sebesar Rp600 ribu kepada pacarnya.
"Adapun barang bukti yang kami amankan berupa dua tas milik korban yang berisi dompet, uang tunai sebesar Rp600 ribu, serta satu unit handphone Infinix HOT 50i warna hitam." Terannya.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku terungkap merupakan residivis kasus pencurian.
"Polisi juga mencatat bahwa Firman merupakan residivis kasus pencurian dan telah tiga kali keluar masuk Lapas Pangkep," pungkasn
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait