Kosmetik hingga Pakaian Thrifting, Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp12 Miliar

LeoMN
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar melakukan pemusnahan barang bukti barang ilegal. Foto: LeoMN

Kata Ade, total jumlah pakaian thrifting yang dimusnahkan itu sebanyak 873 bal berukuran besar, lalu 5,48 juta batang rokok ilegal berbagai merek, 2.327 liter minuman mengandung etil alkohol, serta 2.100 kosmetik dan barang penumpang lain yang tidak sesuai ketentuan.

"Langkah ini bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena peredaran barang ilegal bisa mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian, dan kesehatan masyarakat," terang Ade.

Selain penindakan, lanjut dia, Bea Cukai Makassar juga menyelesaikan 58 perkara cukai melalui mekanisme ultimum remedium dengan nilai pendapatan negara Rp589 juta. Kegiatan ini mendapat dukungan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, TNI, hingga Satpol PP.

"Dengan bahu-membahu, kita wujudkan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan merata, sehingga manfaatnya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network