PANGKEP, iNewsCelebes.id – Seorang pemuda berinisial AI (23), warga Pulau Kalu-Kalukuang, Kecamatan Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Ia diduga menyebarkan konten pornografi berupa tangkapan layar video call sex (VCS) bersama mantan kekasihnya.
Kasus ini bermula dari hubungan asmara AI dengan korban berinisial AR (21) yang terjalin sejak tahun 2022 hingga Mei 2025. Saat masih berpacaran, keduanya beberapa kali melakukan VCS. Namun, tanpa sepengetahuan korban, AI merekam layar percakapan tersebut.
“Pada Minggu, 25 Mei 2025, tersangka menyebarkan tangkapan layar hasil rekaman itu dan mengirimkannya ke beberapa orang temannya,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Muhammad Saleh, Senin (8/9/2025).
Aksi AI membuat korban dan keluarganya merasa malu serta keberatan. Mereka kemudian melaporkan kasus ini ke polisi pada 4 Juli 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan ditemukan bukti yang cukup, AI ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka diamankan pada 8 Agustus 2025 dan saat ini ditahan di Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Saleh.
AI dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Editor : Muhammad Nur