Aksi Pamer Alat Kelamin ke Mahasiswi, Pria di Makassar Ditangkap Polisi

LeoMN
Pria di Makassar Diamankan Polisi Usai Diduga Pamer Alat Kelamin. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial LS (27) diamankan polisi setelah diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang Mahasiswi di wilayah Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Aksi tersebut sebelumnya menjadi perhatian warga setelah rekaman video kejadian beredar di media sosial.

LS diamankan personel Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 22.35 WITA di Jalan Tidung Mariolo, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini.

Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Ipda Suprianto mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima aduan masyarakat hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku," kata  Ipda Suprianto kepada wartawan pada Kamis (17/9/2026).

Penindakan terhadap LS bermula dari aduan masyarakat terkait seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang mahasiswi di Jalan Yusuf Dg. Ngawing, Kompleks Pemda, Kecamatan Rappocini, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Polisi mengamankan pelaku bersama satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.

"Yang bersangkutan beserta barang bukti (motor) telah kami amankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan awal, LS disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan sementara, LS diduga melakukan tindakan tersebut setelah melihat korban berada di lokasi.

LS kemudian menghentikan sepeda motornya dan diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban.

Kepada petugas, LS mengaku tindakan tersebut dilakukan karena dorongan nafsu dan kesenangan.

Selanjutnya, LS bersama barang bukti diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network