PANGKEP, iNewsCelebes.id – Tumpukan sampah berserakan di jalan terminal baru, Kecamatan Bungoro, tepat di dekat Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Pangkep. Kondisi ini membuat warga dan pengguna jalan resah lantaran aroma tak sedap menyebar dan mengganggu kenyamanan.
Tong sampah umum yang disediakan sudah penuh hingga limbah rumah tangga meluber ke jalan. Akibatnya, sampah tercecer dan mencemari lingkungan.
Menurut Dian, seorang warga yang melintas, mengaku kesal dengan kondisi tersebut.
“Permasalahan sampah di Kabupaten Pangkep,harus cepat diselesaikan selain bisa menimbulkan bibit penyakit. Setiap hari sampah masih berada di pinggiran jalan, dan malam ini sekitar pukul 22.31 Wita sampah sudah berserakan ke jalan. Namun belum ada dari pihak LH yang membersihkan,” ujarnya, Jumat (19/9/2025) malam.
Hal senada disampaikan Arfan (41), warga setempat mengaku sangat terganggu dengan bau menyengat yang muncul dari tumpukan sampah.
Tak hanya di Bungoro, beberapa titik lain juga mengalami masalah serupa. Sampah menumpuk di belakang Stadion Andi Mappe Kelurahan Padoang Doangan, di Pasar Sentral Pangkajene, hingga di depan rumah warga di sejumlah pemukiman.
DLH Pangkep Singgung Anggaran
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pangkep, Akbar Yunus, mengakui penumpukan sampah ini terjadi akibat kendala anggaran operasional yang belum cair sejak September 2025.
“Sejak September ini anggaran operasional kami sudah nihil. Kami sudah sampaikan ke pimpinan, karena faktor utamanya keterlambatan input anggaran perubahan. Insya Allah kalau minggu ini cair, pengangkutan sampah bisa kembali normal,” jelasnya, Jumat (19/9/2025).
Akbar mengungkapkan, saat ini DLH hanya memiliki 15 armada aktif yang harus melayani ratusan titik pengangkutan sampah di seluruh Pangkep. Dengan keterbatasan BBM dan biaya operasional, armada hanya mampu beroperasi satu kali dalam sehari.
“Seharusnya pengangkutan bisa dilakukan lebih dari satu kali, tapi karena keterbatasan BBM dan biaya, kami hanya bisa sekali sehari. Itu pun tidak semua titik terlayani,” tambahnya.
Terkait retribusi, Akbar menjelaskan bahwa kenaikan tarif dari Rp5.000 menjadi Rp7.500 sudah diatur dalam Perda Nomor 1 tentang retribusi dan jasa. Namun, ia menegaskan persoalan utama bukan pada iuran masyarakat, melainkan keterlambatan anggaran dan keterbatasan operasional.
Ia memastikan, ke depan pengelolaan sampah akan menjadi prioritas dalam rencana pembangunan daerah, sehingga kasus penumpukan sampah tidak lagi terjadi.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait