MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial IP (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri. Jumat, (3/10/2025).
Korban yang masih berusia 12 tahun diketahui mengalami tindak kekerasan seksual dengan modus les privat.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai percakapan tidak pantas antara pelaku dan anaknya.
“Ketika les itu sudah mulai melakukan raba-raba terhadap bagian tubuh yang sensitif," ujar Kombes Arya Perdana dalam Konfrnsi Pers di aula Mapolrestabes Makassar. Jumat sore (3/10/2025).
Manurut Arya, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya berulang kali."Dilakukanlah persetubuhan itu sampai dengan 7 kali," tegasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait