Lanjut kata Arya, saat kejadian berlangsung pihaknya langsung melakukan peyisiran disekitar lokasi tawuran.
"Kita temukan banyak barang bukti ada yang balok, besi juga panah busur cukup banyak beserta alatnya dan ini ada sajam juga yang kami temukan," lanjutnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita kendaraan para pelaku yang digunakan melakukan penyerangan menembakkan panah busur ke arah korban.
"Yang disita ini ada motor. Motor ini yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tawuran dan menggunakan panah busurnya secara bersama-sama kepada korban," jelasnya.
Atas perbutannya, Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Ancaman hukuman bagi mereka paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Leo Muhammad Nur
Artikel Terkait