MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Aparat kepolisian menangkap pria berinisial MR (50) pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berusia 13 tahun hingga hamil dan melahirkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku dibekuk di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, pelaku dibekuk oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Polres Jeneponto, pada Jumat (10/10) dini hari. Pelaku dilaporkan oleh pihaj korban ke Mapolrestabes Makassar, pada Sabtu (27/9).
"Pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil dan kini telah melahirkan. Terlapor ditangkap di wilayah Kabupaten Jeneponto," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, pada Jumat (10/10/2025).
Wahiduddin mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya itu saat kondisi di dalam rumahnya sepi. MR, mengancam akan membunuh korban untuk bersedia melayani hawa nafsunya.
"Terlapor merupakan bapak tiri dari korban, tinggal serumah dengan korban dan pada saat rumah sedang sepi dan hanya korban dan terlapor berada di rumahnya, terlapor memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dan mengancam akan membunuh korban," katanya.
Wahiduddin menyebut, alasan pelaku melakukan pemerkosaan tersebut karena MR nafsu terhadap anak tirinya. "Motifnya pelaku bernafsu terhadap korban sehingga menyetubuhi korban," sebutnya.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sebanyak dua kali yang di mulai pada tahun 2024.
"Terlapor mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan aksinya terhadap korban sebanyak 2 kali yang terjadi pada tahun 2024 dan pada bulan Januari 2025 di rumah terlapor di Makassar," ungkap Wahiduddin.
Untuk proses lebih lanjut, kini pelaku telah dibawa ke Polrestabes Makassar gunakan dilakukan penyidikan oleh tim Satreskrim Polrestabes Makassar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait