Akibat aksi itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 450 juta. "Kalau kerugian itu sesuai dengan nilai yang dialami korban kurang lebih 450 juta," tutur Ridwan.
Ridwan menjelaskan, tanah seluas 9.300 meter persegi ini akan dijadikan sebagai lahan perumahan. Pelaku juga meyakinkan korban dengan beberapa dokumen surat tanah, seolah pelaku adalah pemilik lahan ini.
"Jadi terkait dengan objek tanah itu diberikan dokumen secara keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan adalah pemiliknya. Rencananya dari pihak korban akan membuat properti di lokasi tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
