Polisi Gerebek Pengedar Sabu Online di Maros, Puluhan Paket Siap Edar Disita

Ardi Wira
Pengedar Narkoba secara online di Maros ditangkap. Foto: Ardi Wira

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka nekat menjadi pengedar karena faktor ekonomi. Ia mengaku terdesak kebutuhan hidup setelah kedua orang tuanya berpisah dan dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Motifnya karena tekanan ekonomi. Kedua orang tuanya sudah berpisah dan dia tidak bekerja, sehingga memilih cara ini untuk mendapatkan uang,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network