Geger! 2 Anggota DPRD Takalar Diciduk Polisi, Kena Kasus Penipuan dan Penggelapan Penjualan 26 Sapi

Nirwan
Tersangka IS, anggota DPRD dari Partai Gerindra, dilaporkan seorang pengusaha setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi senilai sekitar Rp150 juta. Foto: Dok

TAKALAR, iNewsCelebes.id – Polisi menahan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial IS dari Partai Gerindra dan SR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Keduanya ditahan di Mapolsek Mappakasunggu, Kabupaten Takalar setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penipuan dan kasus penggelapan.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan penahanan kedua anggota dewan tersebut.

“Keduanya sudah kami tahan untuk memudahkan proses penyidikan. Statusnya sudah tersangka,” ujar Hatta kepada wartawan, Selasa kemarin (28/10/2025).

Tersangka IS, anggota DPRD dari Partai Gerindra, dilaporkan seorang pengusaha setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan 26 ekor sapi senilai sekitar Rp150 juta. Kasus itu dilaporkan beberapa bulan lalu.

Sementara SR, anggota DPRD dari PKB, dilaporkan oleh pengusaha bahan bakar solar karena diduga merugikan korban hingga Rp260 juta dalam transaksi bisnis yang tidak terealisasi.

Polisi menyebut kedua laporan tersebut diproses secara terpisah oleh penyidik Polsek Mappakasunggu, namun keduanya kini sama-sama mendekam di sel tahanan yang sama.

AKP Hatta menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Proses hukum akan kami lanjutkan sesuai prosedur. Barang bukti dan keterangan saksi juga sudah kami kumpulkan,” tambah Hatta.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network