BARRU, iNewsCelebes.id – Sebuah mobil pengangkut sampah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru, Sulawesi Selatan, diduga disalahgunakan untuk mengangkut timbunan tanah.
Padahal, kendaraan tersebut semestinya hanya digunakan untuk operasional pengangkutan sampah.
Truk berwarna hijau itu terlihat mengangkut material timbunan di salah satu ruas jalan di wilayah Barru bersama beberapa truk lainnya pada Rabu kemarin (29/10/2025).
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barru, Hasbi Arsyad, menegaskan bahwa mobil pengangkut sampah tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar tugas utamanya.
“Kalau mengambil bongkahan bangunan atau barang bekas, konteksnya tetap harus terkait sampah. Bukan untuk mengangkut timbunan seperti itu,” ujarnya kepada iNews Celebes, Kamis (30/10/2025), saat ditemui di kantornya.          
          
          
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
