Identitas Tersangka
Polisi memberberkan para tersangka meliputi.
- SY (30) warga Makassar berperan sebagai Pelaku awal pengambil korban dengan menjual Rp3 Juta.
- NH (29) warga Sukoharjo berperan sebagai perantara dan penjual kedua Rp 30 Juta.
- MA (42) warga Merangin, Jambi selaku pembeli dan penjual kembali ke warga Suku Anak Dalam (SAD) senilai Rp80 Juta
- AS (36), warga Merangin, Jambi selaku pembeli dan penjual kembali ke warga Suku Anak Dalam (SAD) senilai Rp80 Juta
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
