Kronologi Jual Beli Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, berikut rantai penjualan Bilqis, SY (30), warga Makassar, diduga sebagai pelaku awal yang membawa korban dari lokasi kejadian ke kos miliknya.
SY kemudian menjual Bilqis kepada NH (29), warga Sukoharjo, dengan harga Rp3 juta. NH membawa korban ke Jambi dan menjualnya kepada pasangan MA (42) dan AS (36) seharga Rp30 juta.
Pasangan MA dan AS kemudian menjual kembali Bilqis kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.
Polisi mengungkap bahwa NH mengaku telah tiga kali terlibat dalam praktik adopsi ilegal, sedangkan MA dan AS diduga pernah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial.
Kondisi Korban
Polisi memastikan Bilqis dalam keadaan selamat. Saat ditemukan, korban langsung mendapat perawatan medis dan pendampingan psikologis oleh tim Polda Sulsel.
“Kami pastikan korban dalam pengawasan dan pendampingan berkelanjutan. Kami juga koordinasi dengan Pemkot Makassar untuk pemenuhan kebutuhan anak,” ujar Kapolda.
Para tersangka dijerat dengan: Pasal 83 jo Pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
