BBM Bobibos Jadi Sorotan, Akademisi: Jangan Sampai Jadi Bencana Energi Baru

LeoMN
BBM Bobibos Jadi sorotan. (Foto: Bobibos)

Sementara itu, Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik, M. Kafrawy Saenong, menilai keputusan pemerintah memerintahkan uji coba sebelum Bobibos dipasarkan merupakan langkah yang sangat tepat. Ia mengingatkan bahwa hasil uji laboratorium mandiri yang dilakukan oleh pihak Bobibos tidak cukup untuk memastikan keamanan penggunaan bagi masyarakat.

“Apakah langkah pemerintah sudah tepat melakukan uji coba sebelum dipasarkan? Ya tentu saya sepakat. Karena jangan sampai bahan bakar ini malah menjadi bencana bagi masyarakat (jika tanpa uji coba yang layak),” kata Kafrawy.

Menurutnya, pemerintah harus memberi ruang dan dukungan bagi inovasi energi yang lahir dari dalam negeri, termasuk Bobibos. Ia menyebut dukungan tersebut penting mengingat bahan bakar alternatif dibutuhkan untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

“Ya tentu dalam hal inovasi, tentu pemerintah harus melakukan dukungan ya, dan ya kalau memang ini menjadi sebuah bahan bakar baru, ya tentu ini menjadi hal yang menggembirakan,” ucap Kafrawy.

Ia juga meminta publik menunggu hasil uji edar resmi sebelum menarik kesimpulan terkait klaim penggunaan 100 persen jerami dalam produksi Bobibos. Ia menyinggung pengalaman buruk masyarakat terhadap klaim bahan bakar alternatif sebelumnya yang tidak menghasilkan apapun.

“Ya tentu kita tidak mau benar kejadian seperti bahan bakar yang dulu Nikuba atau bahan bakar air itu masih menjadi tanda tanya, karena itu ternyata implementasinya tidak ada. Dan sekali lagi kita masih menanti pengumuman resmi setelah ada uji edar,” ujarnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network