GOWA, iNewsCelebes.id — Polres Gowa menangkap dua pria berinisial A dan M yang diduga memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, yakni A di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, dan M di Kota Makassar.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kepolisian kemudian membentuk tim gabungan yang terdiri dari Tim Kamneg Satintelkam dan Satreskrim Polres Gowa.
“Alhamdulillah, sampai sejauh ini kami berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar Aldy, Rabu (19/11/2025) malam.
Dalam aksinya, A berperan sebagai pemasar sekaligus pembuat, sementara M bertugas memproduksi SKCK palsu dalam bentuk file PDF. Dokumen itu kemudian ditawarkan kepada warga yang ingin mengikuti seleksi PPPK.
Polisi menyita sedikitnya 91 SKCK palsu, satu laptop, serta dua telepon genggam sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menegaskan bahwa dua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
“Mereka memproduksi dokumen secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, kertas dan material yang digunakan sangat jelas berbeda dari SKCK asli,” ujarnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
