GOWA, iNewsCelebes.id — Polres Gowa menangkap dua pria berinisial A dan M yang diduga memalsukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan bebas narkoba. Keduanya diringkus di dua lokasi berbeda, yakni A di Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, dan M di Kota Makassar.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kepolisian kemudian membentuk tim gabungan yang terdiri dari Tim Kamneg Satintelkam dan Satreskrim Polres Gowa.
“Alhamdulillah, sampai sejauh ini kami berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar Aldy, Rabu (19/11/2025) malam.
Dalam aksinya, A berperan sebagai pemasar sekaligus pembuat, sementara M bertugas memproduksi SKCK palsu dalam bentuk file PDF. Dokumen itu kemudian ditawarkan kepada warga yang ingin mengikuti seleksi PPPK.
Polisi menyita sedikitnya 91 SKCK palsu, satu laptop, serta dua telepon genggam sebagai barang bukti.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menegaskan bahwa dua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.
“Mereka memproduksi dokumen secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, kertas dan material yang digunakan sangat jelas berbeda dari SKCK asli,” ujarnya.
Selain SKCK, pelaku juga memalsukan surat keterangan bebas narkoba.
Kasat Intelkam Polres Gowa, Iptu Syahrial Yuzdiansyah, membeberkan ciri-ciri perbedaan dokumen asli dan palsu. Menurutnya, SKCK yang diproduksi pelaku sangat mudah dikenali dari tampilannya.
“SKCK palsu dibuat dalam bentuk PDF. Pemohon mencetak sendiri. Kertas, font, dan logo sangat berbeda dengan SKCK asli,” kata Syahrial.
Ia menambahkan bahwa SKCK asli memiliki fitur keamanan seperti watermark dan logo Polri berwarna emas, serta menggunakan kertas berwarna kuning khusus. Sementara SKCK palsu dicetak di kertas putih biasa.
Dari pemeriksaan, A diketahui membuat 21 SKCK palsu, sedangkan M memproduksi 70 SKCK palsu dalam bentuk file PDF. Keduanya menarik biaya Rp100 ribu untuk setiap dokumen palsu yang dipesan.
Syahrial mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya apabila ada pihak yang menawarkan jasa pembuatan SKCK di luar jalur resmi.
Ia menegaskan bahwa saat ini pembuatan SKCK sangat mudah karena dapat dilakukan melalui aplikasi Polri Presisi secara online.
“Pembayarannya juga online, sebesar Rp30 ribu. Pemohon hanya datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang telah dicetak. Tidak ada SKCK yang diberikan dalam bentuk PDF,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana hingga dua tahun penjara.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
