MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan memastikan skema pembagian kuota haji tahun 2026 mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya kuota dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim tiap daerah, kini pembagian ditentukan oleh panjang daftar tunggu (waiting list) di masing-masing kabupaten/kota.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, mengatakan perubahan mekanisme ini membuat sebagian jamaah yang sebelumnya diproyeksikan berangkat harus kembali bersabar, karena daerahnya tidak masuk dalam daftar pemberangkatan tahun 2026.
“Karena berdasarkan daftar tunggu, maka jamaah haji yang tadinya sudah dipersiapkan untuk berangkat, ternyata ada sebagian kabupaten/kota yang tidak masuk di dalam pemberangkatan 2026, jadi harus sabar menunggu,” ujar Ikbal kepada wartawan di Kanwil Kemenag Sulsel, Selasa (25/11/2025).
Dengan sistem baru ini, Sulsel justru mengalami kenaikan kuota signifikan. Jika sebelumnya kuota hanya 7.272 jamaah, pada 2026 meningkat menjadi 9.670 jamaah. Namun, peningkatan tersebut tidak merata karena pembagiannya mengacu pada data pendaftaran haji tahun 2011.
“Yang akan kami berangkatkan di tahun 2026 adalah pendaftar tanggal 19 Oktober 2011 ke bawah,” jelasnya.
Ikbal meminta jamaah yang mendaftar sebelum tanggal tersebut segera melapor untuk proses verifikasi, termasuk persiapan paspor, pemeriksaan kesehatan, dan pelunasan biaya haji.
“Jemaah yang merasa mendaftar di bawah 19 Oktober 2011 silakan segera melapor. Nama kalian sudah ada di Kementerian Agama. Tinggal diverifikasi, buat paspor, periksa kesehatan, dan siap melaksanakan pelunasan,” tambahnya.
Berdasarkan data Kemenag Sulsel, Kabupaten Wajo menjadi daerah dengan kuota terbanyak, yakni 1.902 jamaah, disusul Kabupaten Bone sebanyak 1.868 jamaah. Sementara Kota Makassar mengalami penurunan kuota karena sebagian jamaahnya dari pendaftaran 2011 telah diberangkatkan pada musim haji 2025.
“Hitungannya, Makassar di 2011 jumlah pendaftarnya kurang karena sebagian sudah diberangkatkan di 2025,” kata Ikbal.
Beberapa daerah seperti Luwu, Toraja, Toraja Utara, dan Enrekang justru mengalami peningkatan kuota karena daftar tunggu mereka sangat panjang, mencapai 22 hingga 24 tahun.
Perubahan skema pembagian kuota ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur distribusi kuota haji berdasarkan daftar tunggu faktual tingkat provinsi untuk mewujudkan pemerataan antarwilayah.
“Otomatis, kota Makassar yang selama ini banyak, beralih ke kabupaten lain,” lanjutnya.
Dengan penerapan sistem baru ini, Sulawesi Selatan secara keseluruhan mendapatkan kuota 9.670 jamaah untuk pemberangkatan haji tahun 2026, termasuk prioritas bagi jamaah lansia.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
