Polimetrik Kritik DPRD Makassar Soal Penundaan Pemilihan RT/RW: Niat Baik Jangan Dijegal

Arham Hamid
Peneliti Kebijakan Publik Polimetrik Indonesia, Taufiq Arif. Foto: Ist

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Peneliti Kebijakan Publik Polimetrik Indonesia, Taufiq Arif, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang berinisiatif menggelar Pemilihan Raya (Pemilu Raya) RT dan RW.

Taufiq menilai kebijakan Munafri ini sebagai langkah progresif untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan warga, hak yang sempat "hilang" dan tak dirasakan masyarakat di masa-masa sebelumnya.

Namun, Taufiq menyayangkan respons DPRD Kota Makassar yang justru meminta penundaan dengan alasan kesiapan regulasi dan teknis.

Menurutnya, momentum perbaikan demokrasi yang digagas Wali Kota tidak boleh layu hanya karena persoalan administratif yang sebenarnya bisa diakselerasi.

Taufiq Arif menilai langkah Walikota Makassar untuk segera menggelar pemilihan adalah bukti political will yang kuat. Hal ini mengakhiri era "penunjukan sepihak" yang selama ini terjadi.

"Kita harus mengapresiasi Pak Wali Kota Munafri. Di tahun pertamanya menjabat, beliau menunjukkan itikad baik untuk tidak melanggengkan kekuasaan terpusat. Beliau ingin mengembalikan hak warga untuk memilih pemimpin lingkungannya sendiri sebuah hak demokratis yang sebelumnya tidak didapatkan warga akibat dominasi sistem Pj (Penjabat)," ujar Taufiq Arif dalam keterangan tertulisnya.

Taufiq menambahkan, langkah Munafri ini adalah antitesis dari pola lama. "Jika Wali Kota sudah membuka pintu demokrasi, sangat ironis jika pintu itu justru hendak ditutup kembali dengan alasan teknis regulasi," tegasnya.

Editor : Muhammad Nur

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network