Agussalim selaku PPK diduga mengikuti arahan tersangka Ichlas dan Muarrif selaku Komisioner KPU Pangkep dalam menentukan calon penyedia.
"I dan M, meski sebagai Ketua dan Komisioner KPU yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, diduga melakukan intervensi dan menunjuk langsung calon penyedia," katanya.
"Proses e-purchasing dilakukan tidak sesuai prosedur, di mana dokumen spesifikasi teknis dan harga yang seharusnya disusun oleh PPK justru digantikan dengan dokumen dari calon penyedia," sambungnya.
Akibatnya, negosiasi harga disebut hanya formalitas untuk menyamarkan pelanggaran prosedur.
Tujuan dari persengkokolan ini, kata Kajari, adalah untuk memperoleh imbalan berupa uang dari penyedia yang telah mereka pilih.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp554.403.275.
Kejari Pangkep telah menyita uang tunai sebesar Rp205.645.803 sebagai barang bukti. Masih terdapat kekurangan sekitar Rp300 juta yang belum dikembalikan.
“Kami berharap pada proses persidangan nanti, para tersangka atau pihak lain dapat mengembalikan sisa kerugian negara,” tambah Kajari.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
