Heboh! Kalapas Enemawira di Sulut Diduga Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Anjing

Nur Khabibi
Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto. Foto: lp3enemawira

Mafirion meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah tegas.

Menurutnya, berbagai aturan hukum telah dengan jelas melarang tindakan diskriminatif maupun penodaan agama, termasuk yang tercantum dalam KUHP.

"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun. Copot dan proses secara hukum," tambahnya.

 

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network