Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah perhiasan emas serta kartu gadai. Diketahui, sebagian emas hasil curian telah digadaikan oleh pelaku.
Dalam pemeriksaan, Safri mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena hasilnya digunakan untuk berjudi.
“Saya masuk pakai kunci yang diselipkan pemilik rumah. Hasilnya saya pakai untuk sabung ayam dan judi online,” kata Safri saat diinterogasi polisi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanju
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
