get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 14 Juni 2025 Untuk Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua

Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Kelontong di Makassar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 16:23 WIB
header img
Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Toko di Tallo. (Foto: Ardi Wira).

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Seorang pria paruh baya bernama Anto Daeng Tawang (53) dibekuk aparat kepolisian usai membobol dan mencuri barang dari sebuah toko kelontong di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Maros, Sulsel, saat hendak melarikan diri ke wilayah Sulawesi Tengah.

"Jadi saat tim Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar, mengamankan satu orang pelaku, pria berumur 53 tahun, yang melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu toko klontong di Kecamatan Tallo,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Sabtu (14/6/2025).

Aksi pembobolan toko dilakukan pada 25 Mei 2025. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Polsek Tallo di Jalan Poros Makassar–Maros, Kabupaten Maros, pada Kamis (12/6).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci letter T serta linggis untuk merusak gembok dan teralis pintu toko. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berupa voucher internet, rokok, hingga kartu ATM aktif milik korban.

“Pelaku masuk menggunakan kunci T dan alat perkakas lainnya, lalu merusak gembok serta teralis," jelas Devi.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa Anto merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara di Kota Makassar maupun di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kini pelaku telah diserahkan ke Polsek Tallo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara." pungkas Devi.

Editor : Leo Muhammad Nur

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut