Demo di Kantor Bank BUMN Gowa, Massa Desak Transparansi Dugaan Peralihan Hak SHM Bermasalah

Nirwan
Pihak BRI Cabang Gowa menemui massa unjuk rasa. Foto: Nirwan

GOWA, iNewsCelebes.id – Aliansi Celebes Law And Transparency menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Cabang BRI Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (23/12/2025). Mereka menyoroti dugaan persoalan hukum terkait peralihan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan kredit di BRI Unit Agus Salim.

Jenderal Lapangan Aliansi Celebes Law And Transparency, Fahmi, mengatakan aksi tersebut bertujuan meminta kejelasan dan transparansi pihak perbankan atas dugaan tindak pidana peralihan hak sertifikat yang dinilai bermasalah secara hukum.

“Persoalan utamanya adalah adanya dugaan peralihan hak atas sertifikat yang patut diduga berasal dari tindak pidana. Sertifikat tersebut kemudian dijadikan jaminan kredit dan diterima oleh pihak BRI selaku kreditur,” ujar Fahmi dalam keterangannya.

Menurut Fahmi, sertifikat yang dijaminkan berpotensi masuk dalam kategori dokumen palsu dan hasil tindak pidana pencurian. Ia menilai tidak tertutup kemungkinan adanya kelalaian, bahkan keterlibatan pihak perbankan dalam proses penerimaan dokumen tersebut.

Fahmi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mewajibkan setiap bank menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam seluruh aktivitas pembiayaan.

“Pihak bank menyebut dokumen itu merupakan dokumen lama yang sudah diajukan hingga empat kali. Namun pernyataan ini justru kami sayangkan karena terkesan ada upaya pelepasan tanggung jawab,” kata Fahmi.

Ia juga menyoroti dasar peralihan hak yang digunakan dalam pengajuan kredit, yakni kwitansi dan surat kuasa. Fahmi mempertanyakan keabsahan kwitansi yang hanya dibubuhi cap jempol serta keberadaan surat kuasa penjualan yang disebut lahir dari dokumen tersebut.

“Dalam pengajuan kredit, objek jaminan harus jelas asal-usulnya dan melalui proses yang sah. Ini menjadi poin krusial yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Selain menyampaikan kritik, Aliansi Celebes Law And Transparency juga mendorong adanya mediasi yang adil dan transparan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Klarifikasi BRI

Menanggapi hal tersebut, Manajer Mikro Bisnis BRI, Dandi, menyampaikan klarifikasi bahwa pihak bank juga merasa dirugikan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa BRI tidak memiliki niat untuk merugikan pemilik sah aset yang dijaminkan.

“Kami justru berupaya mengembalikan hak pemilik jaminan. Debitur wajib mempertanggungjawabkan pinjaman beserta jaminan yang dimasukkan, terlebih jika peralihan haknya terbukti palsu,” ujar Dandi.

Dandi menjelaskan, kedatangan pihak BRI ke rumah pemilik bangunan bukan untuk menagih utang debitur, melainkan untuk menjelaskan posisi hukum serta menyelesaikan persoalan sesuai prosedur yang berlaku.

“BRI telah mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga kepada debitur, namun tidak ada iktikad baik. Kami terus berupaya menghadirkan yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan kreditnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aset berupa sawah yang dijadikan jaminan tidak akan dilelang karena digunakan tanpa sepengetahuan pemilik sah.

“Lelang adalah langkah terakhir. Masih banyak upaya lain yang bisa ditempuh, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” kata Dandi.

Menurut Dandi, pihak BRI juga merasa telah dibohongi oleh debitur karena dokumen peralihan hak yang diajukan belakangan diketahui tidak sah.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network