JAKARTA, iNewsCelebes.id – Setelah bergulir selama sewindu, kasus dugaan korupsi besar yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, akhirnya menemui titik henti. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara izin tambang nikel yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar ini pada Jumat (26/12/2025). Menurutnya, langkah ini diambil demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait setelah proses penyidikan panjang sejak 2017 tak kunjung menemukan bukti yang cukup kuat untuk dibawa ke pengadilan.
Kasus ini berakar dari kebijakan Aswad Sulaiman saat menjabat sebagai Penjabat Bupati (2007–2009) hingga Bupati definitif Konawe Utara (2011–2016). Ia diduga melakukan praktik melawan hukum dalam menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi nikel di wilayahnya.
Pada tahun 2017, KPK di bawah pimpinan Wakil Ketua saat itu, Saut Situmorang, sempat memaparkan angka kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp2,7 triliun. Kerugian tersebut dihitung dari hasil penjualan nikel ilegal oleh sejumlah perusahaan yang mendapatkan izin dari Aswad. Selain kerugian negara, Aswad juga sempat dituding menerima suap senilai Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
