Lahirnya Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel sebagai respons kegelisahan organisasi profesi dalam menangani kasus-kasus pers lintas organisasi.
Sementara itu, Prof Firdaus Muhammad menegaskan, identitas jurnalis tidak boleh dibatasi oleh asal media maupun perusahaan tempat bekerja.
“Di media mana, perusahaan mana, yang jelas kita ini wartawan. Kita tidak dilihat lagi dari rumahnya di mana atau kantornya di mana, yang jelas kita jurnalis,” tegas Firdaus.
Ia juga menyoroti gugatan Herald dan Inikata yang nilainya fantastis mencapai Rp 700 Miliar
Prof Firdaus pun menyebut gugatan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.
"Ini dahsyat sekali. kalau saya ini pelecehan dengan menyebut nominal. Itu seenaknya menyebut Rp 700 miliar, Rp 200 miliar.
Untuk profesi mulia kita seorang jurnalis, itu kita tidak pernah melihat uang yang satu miliar saja," tegas Guru Besar UIN Alauddin ini.
Apalagi kata dia, gaji wartawan bahak biasanya di bawah UMR.
"Tiba-tiba kita mendengar gugatan ratusan miliar. Mungkin uangnya mereka segitu standarnya, tapi kita kan tidak seperti itu. Jadi, menyebut nominal yang ratusan miliar bagi saya itu juga sebuah pelecehan institusi atau profesi wartawan," tambahnya
Meski demikian, Firdaus mengingatkan agar jurnalis tidak terus berada dalam posisi terintimidasi.
“Kita ini sebenarnya menang. Kasus Herald kita menangkan. Ini juga patut dirayakan sebagai kemenangan kebebasan pers,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya introspeksi, terutama soal profesionalisme penulisan berita, seiring maraknya media online dan rekrutmen jurnalis tanpa proses memadai.
“Untuk menghindari kesewenang-wenangan negara, kita juga harus profesional,” katanya.
Firdaus menyayangkan fenomena take down berita oleh perusahaan media.
“Kalau ada kesalahan data, perbaiki, bukan dihilangkan. Komitmen perusahaan media juga sedang diuji,” tegasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
