Dua Kali Beraksi di Barru, Residivis Pencurian Asal Kaltim Dilumpuhkan Polisi

Udin Syahruddin
Bobol Angkringan dan Toko Ponsel, Residivis Dibekuk Tim Resmob Polres Barru. Foto: Udin Syahrudin

BARRU, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Barru mengakhiri pelarian R alias MAS (39), residivis kasus pencurian asal Kota Bontang, Kalimantan Timur, yang nekat beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Barru.

Pelaku dibekuk di Kota Makassar setelah melakukan perlawanan aktif hingga mencoba merampas senjata api petugas.

Aksi pertama dilakukan pelaku pada Kamis (6/11/2025) dini hari di Angkringan Nomor 01, Jalan Merdeka, Kecamatan Barru.

Pelaku merusak jendela dan membuka grendel dari dalam, pelaku leluasa menguras isi warung. Barang hasil curian dibungkus menggunakan karpet sebelum dibawa kabur melalui pintu samping.

Belum genap dua bulan, pelaku kembali beraksi. Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, ia membobol Markaz Cell di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Barru.

Teralis jendela belakang dirusak, pelaku masuk dan menggondol uang tunai Rp 20 juta, serta sejumlah handphone dan perlengkapan elektronik bernilai puluhan juta rupiah.

Serangkaian penyelidikan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) mengarah ke Makassar.

Tim Resmob Polres Barru yang dibantu Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar akhirnya melacak dan menangkap pelaku di Wisma Jampea, Kecamatan Wajo.

Penangkapan berlangsung tegang. Pelaku melakukan perlawanan dan berupaya merebut senjata api petugas.


Polres Barru merilis seorang residivis A]asal Bontang yang dibekuk di Makassar usai beraksi di dua TKP di Barru. Foto: Udin Syahrudin
 

Polisi telah melepaskan tiga kali tembakan peringatan, namun diabaikan. Tindakan tegas terukur pun diambil dengan menembak betis kanan pelaku. Ia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan unit handphone berbagai merek, satu set speaker aktif, tiga mikrofon, satu kalung emas sekitar tiga gram, uang tunai Rp 350.000, sepeda motor Yamaha X-Ride, serta barang elektronik lainnya.

Sementara dari TKP angkringan, polisi mengamankan televisi LED 43 inci, receiver musik, dan dua karpet yang digunakan untuk membawa hasil curian.

Polisi memastikan, R alias MAS merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara, masing-masing pada 2018 dan 2023 di Lapas Kelas II A Bontang. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan di dua TKP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku kejahatan serupa yang meresahkan warga Barru.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network