MAROS, iNewsCelebes.id - Polisi menangkap dan menetapkan pria berinisial SD (47) sebagai tersangka kasus pembunuhan sopir taksi online bernama Abdul Haris (50) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tersangka diketahui merupakan rekan kerja korban di rumahnya dan juga pernah menjalin hubungan asmara dengan istri korban.
Menurut Kapolres Maros AKBP Devi Sujana hasil penyelidikan sementara mengungkap pelaku dan korban saling mengenal karena bekerja di tempat yang sama. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya hubungan asmara antara pelaku dengan istri korban di masa lalu.
"Pelaku ini sebenarnya merupakan rekan kerja dari korban sendiri," ujar AKBP Devi Sujana.
Devi mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara, pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku mengaku sering diminta mengerjakan berbagai pekerjaan oleh korban, tetapi tidak pernah diberi upah.
"Motifnya dendam. Berdasarkan hasil pengakuan pelaku sendiri, pelaku merasa sakit hati karena sering disuruh oleh korban melakukan segala sesuatu, tetapi tidak pernah dibayar," katanya.
Selain motif dendam, polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku pernah menjalin hubungan asmara dengan istri korban. Hubungan tersebut disebut berlangsung sekitar tiga tahun sebelum akhirnya berakhir.
"Berdasarkan penyelidikan juga terungkap bahwa pelaku pernah mempunyai hubungan asmara dengan istri korban sekitar dua tahun lalu, tepatnya dari 2022 sampai 2025. Namun saat ini hubungan tersebut sudah berakhir," jelas Devi.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan apakah hubungan asmara itu menjadi pemicu utama pembunuhan. Devi menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan pelaku masih memiliki perasaan terhadap istri korban.
"(Pelaku masih cinta istri korban) Itu masih kami dalami," tegasnya.
Editor : Arham Hamid
Artikel Terkait
