PANGKEP, iNewsCelebes.id – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menegaskan larangan penggunaan dan penjualan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi kebakaran dan gangguan keamanan yang kerap terjadi saat perayaan akhir tahun.
Penegasan tersebut disampaikan dalam apel bersama kesiapan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, serta tenaga kesehatan.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, potensi kebakaran akibat petasan menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Karena itu, larangan petasan telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang wajib dipatuhi masyarakat.
“Yang paling sering terjadi di daerah-daerah saat malam tahun baru adalah kebakaran, salah satunya dipicu petasan. Karena itu kami sudah menyampaikan surat edaran larangan petasan,” kata Yusran.
Ia menyebutkan, kondisi di lapangan mulai menunjukkan hasil positif. Sejak malam 30 Desember, suara petasan tidak lagi terdengar di sejumlah wilayah.
“Alhamdulillah, sejak malam tanggal 30 kami sudah tidak mendengar lagi suara petasan. Kami berharap pada malam tanggal 31 juga tetap tidak ada, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran maupun gangguan keamanan lainnya,” ujarnya.
Selain kebakaran, Yusran juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tindak kriminal, terutama pencurian rumah saat ditinggal merayakan malam tahun baru.
“Pengamanan memang disiagakan, baik dari kepolisian, pemerintah daerah, maupun tenaga medis. Namun yang paling penting adalah kesadaran masyarakat sendiri agar perayaan tahun baru berjalan aman dan tidak merugikan siapa pun,” tegasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
