GOWA, iNewsCelebes.id - Dugaan aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Erelembang, Desa Tombolo Pao, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Lembaga Gerak-Misi menilai aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dewan Komando Gerak-Misi, Ando, mengatakan pihaknya menerima laporan adanya kawasan hutan yang mengalami penggundulan dan diduga terjadi pembalakan liar secara terorganisasi oleh sekelompok warga.
"Informasi yang kami terima menyebutkan adanya modus operandi yang terhimpun dalam kelompok warga di lokasi TKP, yang dipimpin oleh seseorang bernama Yusuf. Saat ini kasus tersebut sementara berproses di Mapolres Gowa dan para terduga pelaku sedang dimintai keterangan," kata Ando
Menurut Ando, kegiatan di dalam kawasan hutan seharusnya tidak boleh bertentangan dengan prinsip keseimbangan alam dan perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ia mengutip Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
