Tarif Tol Makassar Resmi Naik Mulai 5 Januari 2026, Ini Rinciannya

LeoMN
Tarif Jalan Tol Makassar akan dilakukan penyesuaian. Foto: Dok. PT. MMN

Sosialisasi dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD), media sosial, website resmi, spanduk di gerbang tol, Variable Message Sign (VMS), siaran pers, hingga audiensi dengan instansi terkait.

PT MMN juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintas, guna menghindari antrean dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di gerbang tol.

Berikut rincian tarif baru Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 5 Januari 2026:


Tarif Tol lama dan Tarif Tol baru setelah dilakukan penyesuaian. Foto: Ist

Berikut rincian gerbang Tol yang mengalami kenaikan mulai 5 Januari 2026:

1. Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Timur, dan Parangloe

  • Golongan I: Rp11.000
  • Golongan II & III: Rp16.000

  • Golongan IV & V: Rp21.500

2. Gerbang Tallo Barat

  • Golongan I: Rp4.500 (tetap)

  • Golongan II & III: Rp7.000

  • Golongan IV & V: Rp9.000

Dengan penyesuaian ini, PT MMN berharap kualitas layanan jalan tol di Kota Makassar dapat terus terjaga dan memberikan kenyamanan serta keselamatan bagi seluruh pengguna.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network