GOWA, iNewsCelebes.id - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel mengamankan buronan kasus pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan bernama Alberandi alias Randi (34).
Pelaku yang telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dibekuk saat berada di rumahnya sekitar Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada Senin (5/1/2025).
Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, mengatakan pihaknya memback-up Polres Gowa dalam penangkapan tersangka yang telah lama diburu aparat kepolisian.
“Kami mengamankan satu tersangka DPO dari Polres Gowa, jadi dalam hal ini kami memback-up Polres Gowa menangkap tersangka DPO-nya yang kami amankan di wilayah Gowa sendiri,” ujar Irzal kepada wartawan, pada Rabu (7/1/2026).
Irzal menjelaskan, tersangka sebelumnya terlibat dalam aksi pembobolan ATM bersama dua orang rekannya yang berasal dari Pulau Sumatera.
Kedua rekannya tersebut telah lebih dulu diamankan dan kini tengah menjalani hukuman.
“Terduga tersangka DPO ini merupakan kawanan kelompok pembobolan ATM berasal dari Pulau Sumatera dan dua pelaku sudah diamankan serta sementara menjalani hukuman,” ungkapnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
