PINRANG, iNewsCelebes.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia dengan menangkap kurir sabu.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara mengatakan, dari tangan para tersangka polisi menyita tiga bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram.
“Polisi menangkap empat tersangka berjenis kelamin laki-laki. Total barang bukti sabu yang kami sita sebanyak tiga bungkus besar dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram,” ujar AKBP Edy Sabhara saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu tersangka di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lainnya.
Empat kurir yang diamankan masing-masing berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29). Keempatnya berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut.
“Pengungkapan ini termasuk kategori kasus menonjol,” tegas Edy.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur mengungkapkan dua pelaku lain yang berperan sebagai bandar dan pembeli telah ditetapkan sebagai DPO.
Keduanya masing-masing berinisial G, warga negara Malaysia, dan N selaku pemesan barang.
“Jadi G sebagai bandar sekaligus pemilik barang, sedangkan N adalah pembelinya. Saat ini keduanya masuk DPO,” jelas Mansyur.
Menurutnya, jaringan narkotika ini tergolong rapi dan terorganisir. Bandar mengendalikan para kurir dari luar negeri dengan sistem komunikasi tertutup.
“Pelaku G menggunakan nomor WhatsApp yang selalu berganti. Transaksi dilakukan pada malam hari dengan sistem tempel di lokasi tertentu. Kurir akan diberi upah setelah barang sampai dengan aman,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
