Berdasarkan hasil pendataan, anak-anak yang dijangkau berusia antara satu tahun lima bulan hingga 13 tahun. Mereka berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Jalan Abdullah Daeng Sirua Lorong 12 dan kawasan Bangkala.
Dinas Sosial menilai keberadaan anak-anak di ruang publik, khususnya pada malam hari, sangat rentan dan membutuhkan perhatian serius dari aspek perlindungan sosial.
Zuhur menegaskan penanganan tidak berhenti pada penjangkauan, melainkan akan dilanjutkan dengan asesmen untuk menentukan langkah rehabilitasi dan pendampingan lanjutan, baik bagi anak maupun orang tua.
“Kami mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Mereka akan mendapatkan perlindungan dan penanganan lanjutan, sementara orang tua yang terindikasi melakukan eksploitasi akan dibina sesuai aturan,” tegasnya.
Dinas Sosial Kota Makassar juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, maupun dugaan eksploitasi anak di lingkungan sekitar.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
