PAREPARE-celebes.iNews.id: Pemerintah Malaysia mendeportasi ratusan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) karena pelanggaran keimigrasian di negara tersebut, Para pekerja tersebut tiba di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulsel, Jumat (8/4/2022) siang.
Para pekerja tersebut sebagian besar berasal dar negara bagian Sabah yang masuk ke Negeri Jiran tersebut melalui Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Mereka kemudian dipulangkan ke Papare dengan Kapal Motor Thaliya,
Sebagian dari mereka mengaku sempat ditangkap dan dipenjara oleh Pemerintah Malaysia sebelum akhirnya dideportasi. Andi Lulu, misalnya, mengaku sempat tersangkut kasus hukum di Malaysia dan dipenjara dengan hukuman 13 bulan kurungan. “Teman-teman saya lainnya juga masuk penjara. Ada yang kena satu tahun, dan malah ada yang dua tahun sesuai dengan kasus yang mereka lakukan,” ungkap Lulu,
Meski demikian, dia mengaku masih akan kembal ke Malaysia karena keluarganya masih di sana. “Saya punya keluarga di Sabah dan mereka memiliki dokumen yang lengkap,” ujarnya.
Sedangkan WNI lainnya, Mika mengakui memang tidak memiliki paspor dan masuk ke negara tersebut secara illegal hingga kemudian ditangkap dan kemudian dideportasi. “Tidak ada paspor,” katanya singkat.
Data di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyebutkan, pelanggaran para pekerja migran ini sebagian besar karena tidak memiliki izin tinggal tinggal saat berkerja di Malaysia
“Para pekerja ini masuk ke negara tersebut dengan dokumen yang tidak valid. Hal inilah yang membuat mereka kemudian ditangkap dan diproses. Selanjutnya meeka dideportasi kembali ke Indonesia,” ujar Kepala BP2MI Wilayah Sulsel, Maluku dan Papua. Muhammad Agus Bustami.
Para pekeja ini selanjutnya dibawa ke pos pelayanan BP2MI Kota Parepare dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asal mereka.masing-masing, Sejak masa pandemi covid-19 dalam dua tahun terakhir sekitar 6.000-an pekerja migrasi asa Indonesia timur yang dipulangkan dari Malaysia
Editor : M. S Fadil
Artikel Terkait