Penganiayaan Gegara Miras di Barru, Pelaku Peragakan 10 Adegan saat Rekonstruksi

Akbar
Polisi menghadirkan pelaku saat rekonstruksi kasus penganiayaan menggunakan parang di halaman belakang Mako Polres Barru, Senin (19/1/2026). Foto: Akbar

Lanjut Sulpakar, Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Pujananting pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu.

"Rekonstruksi dilakukan di halaman belakang Mako Polres Barru untuk menjaga keselamatan pelaku." terangnya .

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan



Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network