BARRU, iNewsCebeles.id - Satreskrim Polres Barru menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan menggunakan parang di Desa Gattareng, Kabupaten Barru. Senin, (19/01/2026).
Rekonstruksi itu dilakukan di Halaman belakang Mako Polres Barru pada Senin, (19/1/26) pukul 16.10 WITA .
Dalam rekontruksi, pelaku A alias S (45) memperagakan 10 adegan saat menyerang korban Sapri alias Sape (40) hingga terluka parah di kepala.
IPTU Sulpakar, Kasi Humas Polres Barru menerangkan, kejadian bermula saat pelaku dan korban minum tuak bersama.
Namun korban menolak tawaran pelaku untuk menghabiskan minuman Tuak atau ballo
"Cekcok pun terjadi, dan pelaku menyerang korban dengan parang." Katanya kepada iNews Celebes pada Senin, (19/1/26) sore.
Lanjut Sulpakar, Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Pujananting pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu.
"Rekonstruksi dilakukan di halaman belakang Mako Polres Barru untuk menjaga keselamatan pelaku." terangnya .
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
