MAKASSAR, iNewsCelebes.id – Seorang pria berinisial AR (29), warga Kecamatan Mariso, ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Tamalate atas dugaan kasus pencurian.
AR ditangkap pada, Rabu kemarin (21/1/2026) usai mencuri uang tunai dari warung kelontong milik korban berinisial DI (27). Dalam aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian tersebut membawa kabur satu kardus berisi uang tunai senilai Rp1.800.000.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, IPTU Abd Latif, mengatakan pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mariso tanpa melakukan perlawanan.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan di lapangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPTU Abd Latif.
Menurut Latif, aksi pencurian terjadi saat korban tertidur ketika menjaga warungnya. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku memanjat meja warung lalu mengambil satu kardus berisi uang hasil penjualan milik korban,” jelasnya.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
