Modus Pacaran dan Video Call Vulgar, Pria di Makassar Peras Wanita Asal Barru Rp130,3 Juta

Ardi Wira
Polisi ringkus pelaku di Pelabuhan Makassar setelah hendak kabur. Foto: Ardi Wira

MAKASSAR, iNewsCelebes.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial RA (26), yang diduga melakukan love scamming terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara yang terjalin melalui media sosial untuk mendapatkan rekaman video pribadi korban, kemudian menggunakannya sebagai alat pemerasan.

RA ditangkap Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membackup Satreskrim Polres Barru di atas kapal di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar, Jumat (21/8/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Barru pada 21 Juli 2026.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan kasus bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Pelaku kemudian mengungkapkan perasaannya hingga keduanya menjalin hubungan layaknya pasangan kekasih.

"Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial, lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran," ujar Wawan, Sabtu (22/8/2026).

Dalam hubungan tersebut, RA kemudian mengajak korban melakukan video call pribadi. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku diduga merekam layar saat video call berlangsung.

"Pelaku kemudian melakukan video call dengan korban dan merekam layar saat berlangsungnya video call tersebut," katanya.

Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan pelaku untuk mengancam korban. RA meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi korban jika permintaannya tidak dipenuhi.

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp130,3 juta," jelas Wawan.

Aksi pemerasan tersebut berlangsung berulang kali hingga korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan pelaku.

Pelaku kemudian diduga menggunakan akun media sosial palsu untuk mengunggah foto korban dan kembali mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit.

"Dari pelaku turut diamankan satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit," beber Wawan.

RA selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Muhammad Nur

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network