Sidang MK, Ahli Nilai Anggaran Merupakan Elemen Kunci Independensi Peradilan

Vitrianda
Ahli Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. Foto: ist

“Barang siapa yang menguasai kantong (anggaran), maka dialah yang sesungguhnya menguasai kekuasaan,” kata Fahri.

Menurut Fahri Bachmid ketergantungan fiskal lembaga peradilan menimbulkan risiko penyanderaan anggaran, terutama ketika pemerintah menjadi pihak dalam perkara yang diperiksa oleh Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi.

“Bagaimana mungkin sebuah lembaga peradilan dapat memutus sengketa di mana pemerintah menjadi salah satu pihak, sementara pada saat yang sama lembaga tersebut harus meminta atau menegosiasikan anggaran operasionalnya kepada pemerintah,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Dr. Fahri Bachmid juga menyinggung frasa “mata anggaran tersendiri” dalam Undang-Undang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Ia menilai, dalam praktik frasa tersebut mengalami degradasi makna karena hanya dipahami sebagai aspek administratif dalam struktur APBN.

“Frasa ‘mata anggaran tersendiri’ saat ini hanya dimaknai sebagai nomor rekening atau nomenklatur unit dalam APBN, sementara kedaulatan atas isi dan substansi anggaran tetap berada di bawah kendali penuh kementerian di bawah presiden,” kata Fahri Bachmid,

Fahri kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan mekanisme penganggaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilainya telah mencerminkan kemandirian lembaga negara sebagaimana diperintahkan konstitusi. Menurut dia, model penganggaran BPK yang diajukan langsung kepada DPR dapat dijadikan preseden konstitusional bagi lembaga peradilan.

Selain itu, Fahri juga mengkritisi ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbendaharaan Negara yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengesahkan DIPA. Ia menilai kewenangan tersebut berpotensi menciptakan relasi yang tidak seimbang antar cabang kekuasaan negara.

Menurut Fahri Bachmid, ketergantungan operasional lembaga peradilan pada persetujuan administratif eksekutif dapat berdampak pada efektivitas dan integritas penyelenggaraan peradilan.

Ia pun mendorong Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir bersyarat (conditionally constitutional) terhadap norma yang diuji, dengan menegaskan bahwa kewenangan eksekutif dalam pengelolaan anggaran yudikatif harus dibatasi pada fungsi teknis manajemen kas.

“Tanpa kemandirian anggaran yang bersifat otonom dan terpisah dari diskresi murni eksekutif, maka atribut ‘merdeka’ dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanyalah menjadi slogan normatif yang kehilangan daya fungsionalnya,” ujar Fahri Bachmid.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network