Viral Pengendara Mobil di Makassar Terlibat Cekcok hingga Pemukulan, Pelaku Dicokok

LeoMN
Pengendara Mobil di Makassar Terlibat Cekcok hingga Pemukulan, Pelaku Ditangkap. Foto: LeoMN

Terkait penganiyaan tersebut, Hamka menduga adanya reaksi dari salah satu keluarga korban yang membuat pelaku terpancing.

 “Karena mungkin ada kesan yang memancing emosi sehingga pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap salah satu korban di TKP sebagaimana dalam gambar,” tuturnya.

Sementara terkait kecelakaan lalu lintasnya sendiri, kata Hamka, akan diproses dalam perkara terpisah.

“Saat ini yang kami tangani adalah tindak pidana penganiayaan karena kekerasan terjadi setelah peristiwa laka lantas. Korban mengalami memar di wajah,” jelasnya.

Kini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar. Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

Editor : Muhammad Nur

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network