Terkait penganiyaan tersebut, Hamka menduga adanya reaksi dari salah satu keluarga korban yang membuat pelaku terpancing.
“Karena mungkin ada kesan yang memancing emosi sehingga pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap salah satu korban di TKP sebagaimana dalam gambar,” tuturnya.
Sementara terkait kecelakaan lalu lintasnya sendiri, kata Hamka, akan diproses dalam perkara terpisah.
“Saat ini yang kami tangani adalah tindak pidana penganiayaan karena kekerasan terjadi setelah peristiwa laka lantas. Korban mengalami memar di wajah,” jelasnya.
Kini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Makassar. Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
