PANGKEP, iNewsCelebes.id – Eksekusi lahan di Kampung Butung, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Kamis (12/2/2026) pagi, berlangsung ricuh.
Aksi saling dorong antara warga dan aparat kepolisian tak terhindarkan saat petugas hendak membacakan putusan pengadilan di lokasi sengketa.
Ketegangan semakin memuncak ketika ratusan warga Mandalle melakukan aksi massa dengan memblokade Jalan Trans Sulawesi. Mereka membakar ban mobil bekas di tiga titik berbeda di jalan poros sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan eksekusi.
Pihak tergugat bersama pendamping dari Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) berupaya menghadang aparat serta panitera pengadilan. Mereka menuntut agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pangkep dihadirkan sebelum eksekusi dilakukan.
Pendamping warga Mandalle, Syam Prakoso, menilai eksekusi tersebut sarat kekeliruan. Menurutnya, pemilik lahan bernama Bahar Ali masih memiliki sertifikat tanah yang telah berusia lebih dari 40 tahun dan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 2023.
“Kami menganggap negara tidak adil dalam melindungi masyarakat. Bahkan ada dugaan praktik mafia tanah karena sebanyak 19 rumah harus dieksekusi hari ini,” ujarnya.
Syam menambahkan, pihaknya akan kembali menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK). KMPI Sulawesi Selatan juga berjanji akan terus mengawal kasus tersebut, termasuk menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri Pangkep dan kantor BPN setempat dalam waktu dekat.
Sementara itu, Koordinator Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pangkep, Muhammad Ridwan, menegaskan pelaksanaan eksekusi merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
“Objek yang dieksekusi kurang lebih seluas 6.600 meter persegi dengan sekitar 19 rumah. Upaya eksekusi sudah beberapa kali dilakukan sebelumnya, dan hari ini kami berharap dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli mengatakan sebanyak 358 personel gabungan dari kepolisian, Satuan Brimob Polda Sulsel, Kodim Pangkep, dan Satpol PP diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
“Pelaksanaan sempat tertunda atas permintaan kepolisian dengan mempertimbangkan situasi keamanan. Kami juga telah mengimbau masyarakat agar melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Objek lahan yang dieksekusi diketahui merupakan kawasan permukiman di perbatasan Kabupaten Pangkep dan Barru. Hingga siang hari, aparat masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi aksi lanjutan dari warga serta memastikan arus lalu lintas di Jalan Trans Sulawesi kembali normal.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
