GOWA, iNewsCelebes.id - Kasus tindak pidana pemerkosaan yang melibatkan seorang pria berinisial SA (44) terhadap ibu mertuanya sendiri, H (49), kini telah memasuki babak baru. Berikut adalah urutan peristiwa mulai dari terjadinya aksi bejat tersebut hingga penangkapan pelaku.
1. Waktu Kejadian: Kamis, 19 Januari 2026
Aksi pemerkosaan terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, korban sedang tertidur di kamar rumahnya di wilayah Parangbanoa, Kabupaten Gowa. Pelaku SA diduga menyelinap masuk dan melakukan pemaksaan hubungan seksual. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian tangan dan trauma psikologis yang mendalam.
2. Pelaporan ke Polisi: Kamis, 29 Januari 2026
Sepuluh hari setelah peristiwa memilukan itu, korban memutuskan untuk menuntut keadilan. Ia resmi melaporkan menantunya ke Polres Gowa dengan nomor laporan LP/B/139/I/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA. Sejak laporan diterima, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan keberadaan pelaku.
3. Operasi Penangkapan: Rabu, 25 Februari 2026
Setelah hampir satu bulan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
Pukul 00.30 WITA: Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Gowa, Unit Kamneg Satintelkam, dan Unit Reskrim Polsek Pallangga bergerak menuju Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa.
Aksi Pengejaran: Saat hendak diringkus, SA sempat mencoba melarikan diri dengan cara memanjat balkon rumah. Namun, kesigapan petugas di lapangan membuat upaya pelarian tersebut gagal dan pelaku berhasil diamankan.
4. Hasil Interogasi dan Rekam Jejak Pelaku
Dalam pemeriksaan awal pasca-penangkapan, pelaku mengakui semua perbuatannya terhadap ibu mertuanya. Polisi juga mengungkap bahwa SA merupakan seorang residivis; ia pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2005 di Polsek Manggala dan baru menghirup udara bebas pada tahun 2007.
5. Status Hukum Saat Ini
Kini SA telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejat pelaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
