Sementara itu, Program TERAS ADIL menghadirkan layanan administrasi peradilan dan persidangan perkara sederhana dalam satu lokasi pelayanan terpadu, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mendapatkan layanan.
Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, menegaskan bahwa inovasi tersebut merupakan implementasi prinsip Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menekankan bahwa lembaga peradilan harus mengedepankan semangat melayani, bukan dilayani.
“Peradilan modern harus hadir di tengah masyarakat dengan pelayanan yang prima, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Melalui sinergi ini, diharapkan pelayanan publik sektor peradilan di Kabupaten Barru semakin efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Editor : Muhammad Nur
Artikel Terkait
